Pengedar ganja 41 Kilogram Ditangkap dan disita


Belajar untuk pemula - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Karawang menyita 41 kilogram narkoba jenis ganja siap edar di Jalan Irigasi, Dusun Warudoyong Selatan, Kelurahan Renghas Dengklok Selatan, Kecamatan Renghas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, (2/5/2015) malam lalu.
 

Ada sebanyak 41 kilogram narkoba jenis ganja yang kita amankan polisi di Karawang. Ganja itu di kemas dalam bungkusan besar koran berlakban bening, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Selasa (5/5/2015).

Pudjo mengatakan belum mengetahui jelas siapa pemilik barang haram seberat 41 kilogram itu. Namun, setidaknya polisi sudah mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika.

-Empat orang kita amankan diduga pengedar narkotika, kata Pudjo.

Ada pun nama-nama empat pelaku yang diduga pengedar itu di antaranya IMY (26), warga Kampung Krajan RT 04 RW 04 Kelurahan Plawad, Kecamatan Kartim, Kabupaten Karawang. Kemudian, DM (29), warga Dusun Johar Tengah RT 05 RW 18 Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Kartim Kabupaten Karawang.

RT (28), Dusun Johar Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Kartim, Kabupaten Karawang lalu SP (24), warga Dusun Paracis, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karbar, Kabupaten Karawang.

Keempatnya digiring ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keberadaan ganja sebanyak 41 kilogram tersebut.


Terima kasih by Belajar untuk pemula

Related Posts:

0 Response to " Pengedar ganja 41 Kilogram Ditangkap dan disita"

Posting Komentar